Friday, June 12, 2015

Program INTERNSIP Dokter di Puskesmas Kecamatan Jatinegara

Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia khususnya di bidang.  Undang-Undang Praktik Kedokteran No. 29 tahun 2004 dan perkembangan  global dalam etika praktik kedokteran mensyaratkan bahwa pasien tidak boleh dijadikan objek praktik mahasiswa kedokteran. Hal ini dilakukan untuk menghormati hak-hak azasi pasien. Adanya perubahan mendasar dalam pengendalian praktik kedokteran berdampak pada proses pendidikan dokter, khususnya masa pendidikan klinik selama masa kepaniteraan klinik. Selama masa kepaniteraan klinik, mahasiswa tidak lagi menangani pasien secara mandiri tanpa supervisi yang ketat. Tanggung jawab mutu pelayanan dan legal aspek  selama kepaniteraan klinik berada pada pembimbingnya. 


Melihat perkembangan tersebut, untuk meningkatkan kemahiran dan pemandirian dalam melaksanakan praktik kedokteran maka diperlukan proses pelatihan keprofesian pra-registrasi. Proses ini dikenal di berbagai negara sebagai program internship atau housemanship.

Internsip adalah Proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.

Di beberapa negara Eropa program internship berlangsung selama 2 sd 3 tahun setelah lulus pendidikan dokter.  Di Indonesia secara resmi program ini telah dibahas dan disepakati oleh Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Pendidikan Nasional sejak tahun 2008. Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dilaksanakan selama 1 (satu) tahun, yaitu 8 bulan di Rumah Sakit dan 4 bulan di Puskesmas.

Legal penyelenggaraan program internsip dokter di Indonesia adalah Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia No.299/Menkes/Per/II/2010 tentang Penyelengaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip. Konsil Kedokteran Indonesia telah menerbitkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 1/KKI/Per/2010 tentang Registasi Dokter Program Internsip. Komite Internsip Dokter Indonesia sebagai Pelaksana Program Internsip Dokter telah diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 138/Menkes/SK/I/2011 tentang Komite Internsip Dokter Indonesia. Pada Tahun 2013, legal aspek pelaksanaan PIDI diperkuat dengan ditetapkannya Undang-Undang No.20 tentang Pendidikan Kedokteran.

Berdasarkan Undang-undang No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran pasal 7 ayat (7): Program profesi dokter dan dokter gigi dilanjutkan dengan Program Internsip, penjelasan pasal 7 ayat (7): Internsip adalah pemahiran dan pemandirian dokter yang merupakan bagian dari Program penempatan wajib sementara paling lama 1 (satu) tahun, Pasal 38 ayat (2): penempatan wajib sementara pada Program Internsip dihitung sebagai masa kerja merupakan dasar hukum Internsip








0 comments:

Post a Comment